Terbangkan Drone Aman, Patuhi Aturan yang Berlaku

Menerbangkan drone bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga tentang keselamatan dan kepatuhan hukum. Regulasi terkait sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 37 Tahun 2020. Aturan ini bertujuan menjaga keamanan ruang udara Indonesia.

Setiap pemilik drone wajib memastikan perangkatnya terdaftar secara resmi. Untuk keperluan komersial, izin penerbangan dari otoritas berwenang harus dikantongi terlebih dahulu. Hal ini penting agar operasional drone tidak mengganggu penerbangan lain.

Batas ketinggian maksimal untuk drone adalah 150 meter di atas permukaan tanah. Selain itu, drone harus diterbangkan minimal lima kilometer dari bandara atau wilayah udara terbatas. Aturan ini dibuat guna menghindari risiko kecelakaan udara.

Ada beberapa zona yang dilarang untuk penerbangan drone. Fasilitas militer, istana negara, serta kawasan yang ditetapkan sebagai no-fly zone menjadi area terlarang. Selain itu, menerbangkan drone di atas kerumunan juga berisiko membahayakan orang di bawahnya.

Waktu terbaik menerbangkan drone adalah saat cuaca cerah, yakni dari matahari terbit hingga sebelum matahari terbenam. Kondisi cuaca yang buruk dapat menyebabkan drone kehilangan kendali dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Etika dalam menggunakan drone juga harus diperhatikan. Pengguna dilarang merekam tanpa izin serta mengganggu privasi atau aktivitas masyarakat. Penggunaan drone yang tidak bertanggung jawab bisa berujung pada sanksi hukum.

Sebelum menerbangkan drone, lakukan pemeriksaan kondisi perangkat. Pastikan baterai terisi penuh dan fitur keselamatan seperti GPS serta return-to-home dalam keadaan aktif. Langkah ini mencegah insiden yang tidak diinginkan selama penerbangan.

Regulasi penerbangan drone dapat berbeda di setiap wilayah. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui informasi terkait aturan yang berlaku. Patuh terhadap peraturan akan membantu menciptakan penerbangan drone yang lebih aman dan tertib.

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar memahami dan mematuhi regulasi terkait penggunaan drone. Dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi, ruang udara Indonesia dapat tetap aman bagi semua pihak.

sumber: https://www.rri.co.id/ntt/info-kementerian/1356834/terbangkan-drone-aman-patuhi-aturan-yang-berlaku