Drone atau Kendaraan Udara Tanpa Awak (UAV) merupakan pesawat terbang yang dikendalikan dari jarak jauh tanpa kehadiran pilot di dalamnya. Memanfaatkan hukum aerodinamika, drone dapat beroperasi secara mandiri, bahkan saat ini, penggunaan drone telah meluas ke berbagai bidang dalam kehidupan masyarakat, yang harus digunakan secara aman.
Menurut informasi dari @Kemenhub151, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan mengenai penerbangan drone, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020. Penerbangan drone bukan sekadar soal teknologi canggih, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi demi keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Penting untuk memastikan bahwa drone Anda terdaftar dan izin telah diajukan kepada otoritas yang berwenang, terutama jika Anda berencana menerbangkannya secara komersial. Batasi ketinggian penerbangan tidak lebih dari 150 meter dan jaga jarak minimal 5 km dari bandara atau area terbatas.
Selain itu, hindari wilayah sensitif seperti fasilitas militer, istana negara, zona larangan terbang, dan kerumunan untuk mencegah risiko kecelakaan. Idealnya, terbanglah dengan drone saat cuaca cerah, dari saat matahari terbit hingga sebelum matahari terbenam.
Sebaiknya tidak merekam aktivitas orang lain tanpa izin dan pastikan untuk tidak mengganggu kegiatan masyarakat. Sebelum terbang, periksa kondisi drone dan aktifkan fitur keamanan seperti GPS dan return to home.
Selain itu, selalu perbarui informasi mengenai peraturan di lokasi penerbangan, karena setiap daerah bisa memiliki kebijakan yang berbeda. Jadi, jika Anda ingin mendokumentasikan momen dengan drone, pastikan untuk memenuhi semua ketentuan yang ada dan perhatikan kondisi lingkungan sekitar.
sumber: https://www.rri.co.id/iptek/1320716/menerbangkan-drone-dengan-aman